UNGARAN - Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana sistem pemerintahan diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini terlihat salah satunya dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) setiap 5 (lima) tahun sekali.
Di dalamnya terdapat unsur partai politik sebagai pilar demokrasi yang berperan sebagai alat perjuangan rakyat serta meningkatkan taraf kehidupan dan menentukan nasib bangsa di masa depan.
Sebagai institusi yang menyelenggarakan layanan pengadministrasian badan hukum partai politik, Kementerian Hukum dan HAM memandang perlu peningkatan partisipasi masyarakat dalam perjalanan politik.
Berkaca dari hal tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah hari ini, kamis (09/03), menyelenggarakan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum terkait pendataan parpol di The Wujil Ungaran.
Kegiatan ini mengundang 100 (seratus) peserta yang terdiri dari parpol peserta pemilu tahun 2024 tingkat Jateng, Fakultas Hukum Undaris, Fakultas Ekonomi Hukum Dan Humaniora Universitas Ngudi Waluyo, serta Bawaslu dan KPU dari Provinsi Jateng, Kota dan Kabupaten Semarang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membuka kegiatan menyampaikan Kanwil Jateng berupaya memberikan pelayanan pendataan parpol dengan lebih akurat melalui sosialisasi ini.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
"Kegiatan ini merupakan upaya Kantor Wilayah dalam memberikan layanan pengadministrasian parpol yang lebih baik dengan basis data yang akurat, "
"Adapun pengumpulan data partai politik akan mencakup alamat kantor dan kepengurusan organisasi tingkat provinsi." Jelas Nur Ichwan dalam sambutannya.
Kadiv Yankumham berharap melalui kegiatan sosialisasi hari ini, tim dari Kanwil Jateng akan diterima dengan baik saat mengunjungi kantor-kantor parpol pada saat mengumpulkan data nanti.
"Kami mengharapakan kerja sama yang terjalin dengan pihak penyelenggara pemilihan umum, pengawas pemilihan umum, dan para stakeholder dapat menjadi lebih baik di masa mendatang." Katanya.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya mengatakan penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya membangun komunikasi dengan organisasi parpol di tingkat provinsi dan seluruh pemangku kepentingan.
Pada kesempatan itu Kanwil mengundang 3 (tiga) orang narasumber yaitu Koordinator Kelompok Substansi Parpol pada Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Tjasdirin, Kepala Badan Kesbangpol Jawa Tengah Haerudin, dan anggota Bawaslu Provinsi Heru Cahyo.
Turu hadir dalam kegiatan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara bersama dengan jajarannya dan Penyuluh Hukum dari Kemenkumham Jateng, serta Unit Pelaksana Teknis di Kota Semarang.